Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu di daerah Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Penyelidikan polisi membawa mereka ke sebuah lokasi di Jl Pelita Lambengi, di mana seorang pelaku berinisial M tertangkap saat melakukan transaksi uang palsu.
Dari penangkapan M, polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan Andi Ibrahim bersama 16 tersangka lainnya, termasuk seorang pengusaha berinisial ASS yang diduga sebagai dalang utama.
"Produksi awal berlangsung di Jl Sunu, Makassar, tetapi karena membutuhkan kapasitas lebih besar, mereka memindahkan operasional ke perpustakaan UINAM," jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Dalam operasi ini, polisi menyita mesin cetak, bahan baku pembuatan uang palsu, serta sejumlah uang palsu yang siap diedarkan.
Rekonstruksi menunjukkan bahwa mesin besar ini dibawa menggunakan papan dan forklift untuk memudahkan proses pemindahan ke dalam kampus.
"Tersangka mengelabui petugas kampus dengan dalih operasional akademik. Saat rekonstruksi, kami menemukan lantai ruangan tempat penyimpanan mesin retak akibat bobotnya," ungkap Kapolres Gowa.
Sebanyak 17 tersangka kini diamankan, termasuk staf perpustakaan, tenaga honorer, dan beberapa PNS yang terlibat sebagai pengedar.
Polisi juga masih mengejar tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Uang palsu yang diproduksi memiliki perbandingan nilai 1:2, artinya satu uang asli dapat ditukar dengan dua uang palsu.