
Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih irit bicara terkait klaim kuasa hukum bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook yang tengah diusut.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak akan memberi komentar panjang karena penyidikan masih berjalan.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” ujarnya singkat, Sabtu (6/9).
Sebelumnya, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya menerima keuntungan pribadi dalam proyek yang diduga merugikan negara hampir Rp1,98 triliun itu.
Ia menegaskan Nadiem tidak menerima dana dari vendor maupun Google, serta menyebut tak ada markup dalam pengadaan.
Namun, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menegaskan perhitungan potensi kerugian negara tetap berjalan.
Dirdik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut angka Rp1,98 triliun masih bersifat estimasi sambil menunggu hasil audit resmi BPKP.
Kejagung menekankan asas praduga tak bersalah tetap berlaku, meski status Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kini menanti perkembangan penyidikan yang berpotensi membuka bukti baru sekaligus menguji transparansi hukum di kasus pengadaan bernilai besar ini.