Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 | 19:14 WIB

Post View : 32

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno. (BANUATERKINI/ANTARA/Humas Kemenag)

Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat jika terjadi hambatan.

Suyitno juga mengungkapkan bahwa tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

"Dengan peningkatan sebesar Rp500 ribu akan menyusul setelah revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG diterbitkan," pungkasnya.

Kemenag menegaskan bahwa pencairan TPG merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan ini juga terus diperkuat agar dana dapat tersalurkan langsung ke rekening guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Penundaan Pengumuman SE THR, Wamenaker Sebut Faktor Etika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev