Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat jika terjadi hambatan.
Suyitno juga mengungkapkan bahwa tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
"Dengan peningkatan sebesar Rp500 ribu akan menyusul setelah revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG diterbitkan," pungkasnya.
Kemenag menegaskan bahwa pencairan TPG merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan ini juga terus diperkuat agar dana dapat tersalurkan langsung ke rekening guru sesuai ketentuan yang berlaku.