LHKPN Raffi Ahmad Dilaporkan, KPK Mulai Proses Verifikasi

Redaksi - Rabu, 8 Januari 2025 | 21:19 WIB

Post View : 15

Raffi Ahmad ternyata memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis. (BANUATERKINI/Bisnis.com).

Namun, sejumlah pejabat, termasuk beberapa utusan khusus, masih belum melaporkan harta kekayaan mereka.

KPK kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 Januari 2025, atau tiga bulan setelah pelantikan.

"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya," pungkas Budi.

Langkah Raffi Ahmad ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lain untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Pemko Semarang, KPK Tegaskan Penyidikan Bebas Pengaruh Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev