Namun, sejumlah pejabat, termasuk beberapa utusan khusus, masih belum melaporkan harta kekayaan mereka.
KPK kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 Januari 2025, atau tiga bulan setelah pelantikan.
"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya," pungkas Budi.
Langkah Raffi Ahmad ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lain untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.