Keberadaan mediator profesional menjadi sorotan utama dalam mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan. Gubernur Haji Muhidin, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, menegaskan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan persengketaan di luar pengadilan.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Hal tersebut disampaikan dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan mediator, ajudikator, konsiliator, serta arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Hotel Novotel Banjarbaru, Senin (13/01/2025).
Menurut Agus, lembaga penyelesaian sengketa alternatif (APS) memiliki dampak signifikan terhadap iklim investasi daerah.
"Dengan semakin kuatnya lembaga penyelesaian sengketa, investor akan merasa lebih aman berinvestasi di Kalimantan Selatan. Hal ini mendukung pembangunan ekonomi di berbagai sektor," ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, memuji kiprah mediator alumni DSI yang telah menunjukkan kompetensi tinggi di berbagai daerah.
Ia berharap mediator yang baru dilantik di Kalimantan Selatan segera mensosialisasikan keberadaan mereka agar masyarakat mudah mengakses layanan penyelesaian sengketa non-litigasi.
Agus juga mengajak semua pemangku kepentingan di Kalimantan Selatan untuk berkolaborasi mendukung sistem penyelesaian sengketa profesional.
"Mari tingkatkan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan solusi cepat, efisien, dan kolaboratif dibanding jalur litigasi konvensional," tegasnya.
Dengan dukungan berbagai pihak, keberadaan mediator profesional diharapkan menjadi solusi strategis yang tak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.