Surat Edaran Pengganti Kebijakan Sebelumnya
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan baru ini diharapkan dapat memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
Kemenaker mengimbau agar pengusaha dan pekerja saling menghormati ketentuan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, terutama dalam menghadapi era digital dan modernisasi dunia kerja.