Menaker Tegaskan Hak Pekerja Saat Libur Nasional

Redaksi - Kamis, 12 Desember 2024 | 22:10 WIB

Post View : 0

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap buruh wajib libur termasuk pada hari libur nasional. (BANUATERKINI/Antara).

Surat Edaran Pengganti Kebijakan Sebelumnya
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan baru ini diharapkan dapat memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.

Kemenaker mengimbau agar pengusaha dan pekerja saling menghormati ketentuan ini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, terutama dalam menghadapi era digital dan modernisasi dunia kerja.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Halaman:
Baca Juga :  Yudo Margono Resmi Gantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev