Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa semua tenaga honorer akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tahun ini, kecuali untuk kategori tertentu.
Banuaterkini.com, LENGKONG – Keputusan ini diambil sebagai bagian dari implementasi UU ASN 2023 yang menargetkan penataan tenaga honorer selesai pada Desember 2024.
UU ASN 2023 menetapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Proses ini melibatkan seleksi administrasi yang akan diikuti oleh para tenaga honorer untuk mendapatkan NIP dan status PPPK.
Di kutip dari laman dpr.go.id, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB, mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP harus menjalani tes.
Namun, Anas menekankan bahwa tes tersebut lebih merupakan formalitas administratif.
"Sekitar 1,7 juta tenaga honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Tes ini hanya akan menjadi formalitas," jelas Anas.
Meskipun demikian, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK atau mendapatkan NIP tahun ini.
Kategori tenaga honorer yang kemungkinan tidak akan diangkat adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini berarti hanya honorer yang sudah terdaftar di BKN yang akan memenuhi syarat untuk mendapatkan NIP.