Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa semua tenaga honorer akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tahun ini, kecuali untuk kategori tertentu.
Banuaterkini.com, LENGKONG – Keputusan ini diambil sebagai bagian dari implementasi UU ASN 2023 yang menargetkan penataan tenaga honorer selesai pada Desember 2024.
UU ASN 2023 menetapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Proses ini melibatkan seleksi administrasi yang akan diikuti oleh para tenaga honorer untuk mendapatkan NIP dan status PPPK.
Di kutip dari laman dpr.go.id, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB, mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP harus menjalani tes.
Namun, Anas menekankan bahwa tes tersebut lebih merupakan formalitas administratif.
"Sekitar 1,7 juta tenaga honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Tes ini hanya akan menjadi formalitas," jelas Anas.
Meskipun demikian, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK atau mendapatkan NIP tahun ini.
Kategori tenaga honorer yang kemungkinan tidak akan diangkat adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini berarti hanya honorer yang sudah terdaftar di BKN yang akan memenuhi syarat untuk mendapatkan NIP.
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR, menambahkan bahwa rencana pengangkatan honorer yang terdaftar di BKN akan memprioritaskan kategori K2, yaitu tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa honorer yang sudah terdata di BKN akan mendapatkan NIP paling lambat pada Desember 2024.
Prioritas akan diberikan kepada K2 yang memenuhi syarat.
"Ayo cermati dan kawal bersama-sama, honorer adalah pejuang bagi bangsa ini" ujar Mardani Ali Sera di kutip dari akun instragramnya.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa proses verifikasi data akan dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang valid dan terdaftar yang akan menerima NIP.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan administratif dan memastikan keakuratan data.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang cukup kepada semua tenaga honorer mengenai proses dan persyaratan untuk mendapatkan NIP.
Ini diharapkan dapat membantu tenaga honorer mempersiapkan diri dengan baik dan memahami langkah-langkah yang perlu diambil.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap proses penataan tenaga honorer dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal, serta memenuhi harapan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dalam berbagai instansi pemerintah.
Editor: Ghazali Rahman