Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, meskipun pengadu telah mencabut aduannya.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dikutip dari laman dkpp.go.id, sidang perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, pada Senin (09/12/2024).
Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa pencabutan aduan tidak otomatis menghentikan jalannya proses persidangan.
“DKPP telah melakukan verifikasi materil dan menemukan bahwa pengaduan ini memenuhi syarat, sehingga keputusannya adalah sidang untuk dilanjutkan,” ujar Raka Sandi.
Pengadu, Fathurrahman, yang diwakili oleh tim kuasanya, awalnya mengajukan aduan terhadap dua anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Syahrial Fitri (Teradu I) dan Wahyu (Teradu II).
Dalam formulir aduan, Teradu I dituduh melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.
Sementara itu, keduanya juga dituding memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses ajudikasi.
Namun, dalam sidang, Fathurrahman menyatakan tidak akan membacakan pokok aduan dan menyerahkan surat pencabutan aduannya.
Meski begitu, Majelis DKPP tetap melanjutkan sidang untuk menggali fakta lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.