Meski Aduan Dicabut, DKPP Tetap Lanjutkan Sidang Pelanggaran Etik Bawaslu Banjar

Redaksi - Kamis, 12 Desember 2024 | 11:31 WIB

Post View : 88

Sidang etik DKPP

Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, membantah tuduhan bahwa ia masih aktif mengajar.

Menurutnya, meski namanya tercatat di sistem kampus untuk keperluan akreditasi, ia sudah dibebastugaskan dari semua kegiatan pengajaran.

“Nama saya tetap tercantum untuk keperluan akreditasi kampus, tetapi saya sudah tidak mengajar,” tegasnya.

Teradu II, Wahyu, juga menyangkal tuduhan bahwa ia memengaruhi proses ajudikasi dengan berkomunikasi dengan seorang caleg. Ia menegaskan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan fakta dan data tanpa ada intervensi.

“Saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan, apalagi melakukan komunikasi atau pengaruh dalam proses ajudikasi,” ujarnya.

Sidang Ditunda

Majelis DKPP memutuskan untuk menunda sidang karena Teradu belum memberikan jawaban tertulis atas dalil-dalil yang diajukan.

Sidang lanjutan akan digelar dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yang belum hadir untuk memperjelas perkara.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui sidang ini, DKPP menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara adil dan transparan, meski menghadapi dinamika seperti pencabutan aduan oleh pengadu.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Halaman:
Baca Juga :  Kalsel Raih Posisi Puncak Indeks Kemerdekaan Pers 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev