Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, membantah tuduhan bahwa ia masih aktif mengajar.
Menurutnya, meski namanya tercatat di sistem kampus untuk keperluan akreditasi, ia sudah dibebastugaskan dari semua kegiatan pengajaran.
“Nama saya tetap tercantum untuk keperluan akreditasi kampus, tetapi saya sudah tidak mengajar,” tegasnya.
Teradu II, Wahyu, juga menyangkal tuduhan bahwa ia memengaruhi proses ajudikasi dengan berkomunikasi dengan seorang caleg. Ia menegaskan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan fakta dan data tanpa ada intervensi.
“Saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan, apalagi melakukan komunikasi atau pengaruh dalam proses ajudikasi,” ujarnya.
Majelis DKPP memutuskan untuk menunda sidang karena Teradu belum memberikan jawaban tertulis atas dalil-dalil yang diajukan.
Sidang lanjutan akan digelar dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yang belum hadir untuk memperjelas perkara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui sidang ini, DKPP menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara adil dan transparan, meski menghadapi dinamika seperti pencabutan aduan oleh pengadu.