Pakar Nilai Putusan DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Sudah Terlambat

Banuaterkini.com - Selasa, 6 Februari 2024 | 05:51 WIB

Post View : 18

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU tak berdampak pada legalitas pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Foto: BANUATERKINI/CNN Indonesia/Andry Novelino.

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya keikutsertaan atau pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 sudah terlambat.

Jogjakarta, Banuaterkini.com - Menurut Uceng menilai putusan DKPP sudah tidak dapat menganulir kepesertaan Gibran atau membatalkan pencalonannya sebagai cawapres.

Alasannya, menurut Uceng, karena Pemilu tinggal sembilan hari lagi, sehingga untuk mengubah hasil putusan KPU tersebut tidak mungkin lagi. 

Pasalnya, jika mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan KPU bahkan kalau kandidat meninggal pun sudah tidak bisa diganti, jika Pemilu kurang dari 60 hari.

"Pemilu tinggal sembilan hari, padahal untuk mengubah itu kan sudah enggak mungkin. Sekurang-kurangnya 60 hari kan sebenarnya kalau kita pakai undang-undang dan PKPU bahkan kalau kandidat meninggal kan udah enggak bisa diganti tuh, kalau H-60," kata Uceng ditemui di Kampus UII Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (05/02/2024).

Dikutip dari CNN Indonesia, Uceng menyebutkan, saat ini tak ada konteks aturan menyangkut implikasi dari temuan-temuan pelanggaran etik ini.

Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

"Kita tidak punya konteks aturan implikasi yang jelas dari pelanggaran etik itu dikonversi menjadi apa implikasi hukumnya," imbuh Uceng.

Bagaimanapun, Uceng melihat putusan DKPP ini mampu menjadi sandaran bagi masyarakat pemilih untuk tak mencoblos kandidat yang cacat secara etik.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev