Sementara itu, Sarah Hidayani dari Bappeda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa kemandirian pesantren melalui program OPOP merupakan bagian penting dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Laily Husna dari Inspektorat Kalsel menjelaskan mekanisme pengajuan dana hibah untuk pondok pesantren.
Dana hibah, ujar Laily, hanya dapat diajukan oleh yayasan atau organisasi berbadan hukum melalui proposal kepada pemerintah daerah.
Setelah disetujui, penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Jika ada perubahan, penerima hibah wajib mengajukan adendum untuk mendapatkan persetujuan," jelasnya.
Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Helma Agustiawan yang hadir secara daring, menyampaikan komitmen untuk memberikan akses pembinaan, pendampingan pemasaran, hingga permodalan bagi pondok pesantren.
Dukungan ini diharapkan dapat membantu pesantren menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Kegiatan FGD ini disambut antusias oleh peserta, termasuk dari wilayah terpencil seperti Kabupaten Tabalong.
Husni Thamrin dari Pondok Pesantren Usuludin menyampaikan rasa terima kasih atas penjelasan mekanisme pengajuan dana hibah.
“Kami lebih paham sekarang dan akan melaksanakan proses sesuai ketentuan,” ujar Husni.