Penerimaan Pajak Digital 2025 Capai Rp33,39 Triliun, Ini Rinciannya

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 | 18:02 WIB

Post View : 7

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.. (BANUATERKINI/priindonesia.co).

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp26,12 triliun.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun dan pajak fintech (P2P lending) Rp3,17 triliun. serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

"Dari 211 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sebanyak 181 telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp26,12 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (12/02/2025).

Untuk diketahui, penerimaan PPN PMSE mengalami peningkatan setiap tahunnya.

ILUSTRASI: Ekonomi Digital di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada berkontribusi besar dalam Penerimaan Negara. (BANUATERKINI/Ibda).

Pada 2020, setoran mencapai Rp731,4 miliar, lalu naik menjadi Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp774,8 miliar di awal 2025.

Selain itu, pajak dari transaksi aset kripto hingga Januari 2025 telah menyumbang Rp1,19 triliun.

Rinciannya, Rp560,55 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar dari PPN DN atas pembelian kripto di exchanger.

Pajak dari fintech (P2P lending) juga mengalami pertumbuhan dengan total penerimaan Rp3,17 triliun.

Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Halaman:
Baca Juga :  Kemenkeu Pangkas Anggaran 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev