Bobobox Puncak pun turut disegel karena pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Sentul dan Ciawi diketahui sebagai daerah resapan air yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem wilayah Jabodetabek.
Namun, alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah mengakibatkan degradasi lingkungan yang parah, memicu bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan yang berdampak luas, termasuk terhadap ketahanan pangan nasional.
Selain tiga lokasi tersebut, pemerintah juga berencana memasang papan peringatan di sejumlah kawasan lain yang diduga melanggar aturan lingkungan, termasuk PT Sentul City Tbk, Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.
Langkah penyegelan ini menjadi sinyal kuat bagi pengembang properti dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama demi mencegah bencana dan menjaga ketahanan pangan nasional.