Terbitkan Perppu Cipta Kerja 2022, Pemerintah: Karena Alasan Mendesak

Redaksi - Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:58 WIB

Post View : 50

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud Md., dan Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pers tentang penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: BPMI Setpres/Kris

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Pemerintah resmi beralasan bahwa penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan di hadapan awak media menyebutkan alasan penerbitan Perppu tersebut untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang disebabkan resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi dan beberapa alasan lain. 

“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 negara,” ujar Airlangga, Jumat.

Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya, dikutip Banuaterkini.com, Sabtu (31/12/2022).

Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan.

Halaman:
Baca Juga :  Pengamat: Bocoran Hasto Tersangka Sudah Lama Beredar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev