Terbitkan Perppu Cipta Kerja 2022, Pemerintah: Karena Alasan Mendesak

Redaksi - Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:58 WIB

Post View : 50

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud Md., dan Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pers tentang penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Foto: BPMI Setpres/Kris

Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.

“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” pungkas Mahfud Md.

Halaman:
Baca Juga :  NMAX dan PCX Masih Jadi Favorit Saat Mudik, Berapa Harga Motor Bekasnya?

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev