RANS303 INDOSEVEN RANS303

Terkait Kasus OTT, Tiga Proyek PUPR di Kalsel Dihentikan

Redaksi - Sabtu, 9 November 2024 | 13:36 WIB

Post View : 7

Salah satu proyek yang dihentikan dalam kasus OTT KPK adalah pembangunan Gedung Samsat Terpadu. (BANUATERKINII/Sayri).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi menghentikan tiga proyek besar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Langkah pemutusan kontrak ini diambil sebagai respons atas arahan dari KPK untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proyek-proyek pemerintah daerah.

Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli, mengungkapkan keputusan pemutusan kontrak ini setelah melakukan diskusi dengan Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Kalsel.

“Kami telah mendiskusikan dengan Inspektorat dan Biro Hukum, hasilnya adalah putus kontrak atas ketiga proyek ini yang dinilai bermasalah secara hukum,” jelas Andri usai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel pada Kamis (07/11/2024).

Proyek yang dihentikan tersebut meliputi pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai Rp22 miliar, dan pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp9 miliar.

Ketiga proyek ini diketahui dikerjakan oleh perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan rekayasa pengadaan.

Kasus OTT ini berujung pada penetapan tujuh tersangka oleh KPK, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin.

Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut. Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Yulianti Erlynah, juga turut dijerat sebagai tersangka.

Beberapa pihak swasta, seperti Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang berperan sebagai penyedia proyek, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rekayasa pengadaan.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev