Togar juga menegaskan bahwa jika pengajuan anggaran disetujui, langkah selanjutnya adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur mekanisme pemberian tunjangan.
“Proses ini tidak sesederhana membalikkan tangan. Kami mengikuti prosedur dan melakukannya secara bertahap,” tuturnya.
Pratikno berharap pembahasan terkait tunjangan dosen ASN dapat segera menghasilkan solusi konkret.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang memegang peranan penting dalam dunia pendidikan tinggi.