Tukin Dosen ASN Disetujui, Ini Penjelasan Mendiktisaintek

Redaksi - Minggu, 19 Januari 2025 | 16:55 WIB

Post View : 53

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. (BANUATERKINI/JPNN.com).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Menteri Satryo, pada prinsifnya Kemenkeu menyetujui anggaran yang diajukan, sehingga diharapkan persetujuan final segera diterbitkan.

“Prinsipnya, Kemenkeu sudah menyetujui perhitungan yang kami ajukan, dan mudah-mudahan persetujuan final dari Menteri Keuangan bisa segera diterbitkan,” jelas Satryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/01/2025), dikutip dari Kaltengpos.

Menurut Satryo, persoalan tukin ini telah melalui pembahasan panjang dan intensif antar-kementerian.

Sebelumnya, dosen ASN menghadapi masalah karena perbedaan penghitungan pendapatan, di mana mereka hanya menerima gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi, tanpa tunjangan kinerja.

Satryo menambahkan, kebijakan tukin ini menjadi penting, terutama bagi dosen yang belum memiliki sertifikasi dosen (serdos).

Kelompok ini selama ini tidak menerima tunjangan profesi, sehingga mengalami ketimpangan dalam penghasilan.

“Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi dosen-dosen yang belum tersertifikasi,” ujar Satryo.

Persetujuan tukin ini juga mengakhiri kendala birokrasi yang sebelumnya terhambat akibat perubahan struktur nomenklatur kementerian, dari Kemenristekdikti ke Kemendikbudristek, hingga kini menjadi Kemendiktisaintek.

Halaman:
Baca Juga :  Hari Pahlawan dan Perjuangan di Era Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev