Sebuah video di YouTube menghebohkan publik dengan klaim bahwa Roy Suryo ditahan setelah sidang terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam video tersebut, tampak Roy mengenakan rompi tahanan berwarna merah disertai narasi provokatif yang menyebut ada unsur dendam di balik penahanannya.
Namun, benarkah klaim tersebut? Setelah ditelusuri, informasi itu ternyata tidak benar.
Foto yang digunakan dalam unggahan tersebut bukanlah dokumentasi peristiwa terbaru, melainkan berasal dari tahun 2022.
Saat itu, Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Melalui pencarian gambar menggunakan Google Reverse Image, terungkap bahwa foto tersebut identik dengan laporan Kompas berjudul “Akhir Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara”.
Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Roy Suryo belum ditahan.
Ia hanya memenuhi panggilan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5), dan menjawab 24 pertanyaan seputar laporan tersebut.
Publik diimbau untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari media sosial atau unggahan tanpa sumber terpercaya. (ANTARA)