Ditambahkannya, RUU Perubahan iklim didorong untuk memastikan pelibatan penuh rakyat dengan menggunakan pendekatan keadilan antar generasi, mulai dari proses penyusunan kebijakan, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta mengedepankan keberlanjutan lingkungan hidup, diyakini dapat membawa Indonesia keluar dari krisis iklim.
Kedua, lanjut Zenzi, adalah penegakan hukum sektor lingkungan dan sumber daya alam (SDA).
Kejahatan-kejahatan lingkungan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Korporasi menyebabkan krisis dan konflik di masyarakat adalah wujud lemahnya penegakan hukum sektor lingkungan dan SDA.
"Tawaran rumusan yang ketiga, adalah Ekonomi Nusantara sebagai jalan pemulihan lingkungan, pemulihan hak rakyat, dan memperkecil ketimpangan akses kesejahteraan," imbuhnya
Adapun tawaran yang keempat, adalah Menciptakan Ekosistem Ekonomi Nusantara.
Ekosistem Ekonomi Nusantara diharapkan menjadi kesatuan sistem yang diciptakan sebagai keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Nusantara yaitu, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh model corak produksi Wilayah Kelola Rakyat.
Dan yang kelima, sebut Zenzi, adalah Akademi Ekologi secara filosofis dibangun meneruskan tradisi dan kekayaan pengetahuan lokal yang ada di Nusantara.
Walhi tidak menempatkan Akademi Ekologi sebagai alat komersialisasi pengetahuan. Penemuan-penemuan yang nantinya dijadikan bahan pengetahuan yang disebarkan untuk pedoman bagi rakyat.
Zenzi menuturkan, jika Indonesia ingin mengembalikan fungsi lingkungan maka Ekonomi Nusantara merupakan jalan keluarnya.
Ekonomi Nusantara, menurutnya, secara mendasar akan menjawab dua krisis besar saat ini yaitu krisis ketimpangan dalam kesejahteraan dan krisis lingkungan.