Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyetujui usulan ini, yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat sebagai upaya untuk menjaga integritas Pilkada.
“Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda hingga pilkada selesai, dan kami setuju sepenuhnya,” ujar Tito, menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap penghentian sementara bansos.
Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos dan menjaga agar proses Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan transparan dan adil.