Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik

Redaksi - Kamis, 11 September 2025 | 21:32 WIB

Post View : 8

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (Zulkarnaim/detikSulsel)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Yusril, UU ITE Pasal 27A adalah delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum.

Pernyataan itu muncul setelah muncul rencana dari TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi terkait konten yang dianggap menyinggung institusi.

Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 tertanggal 29 April 2025, institusi negara, badan hukum, kelompok orang tertentu, profesi atau jabatan tidak dapat menjadi pihak pengadu dalam kasus pencemaran nama baik di UU ITE. 

Dalam putusan itu, MK memaknai frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE tidak termasuk lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi atau jabatan.

Sebaliknya, korban haruslah orang perseorangan (individu/natuurlijk person). Berikut kutipan langsung dari Putusan MK:

“Dalam hal ini … hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum … bukan perwakilannya.”

Yusril menegaskan bahwa hal ini bukan hanya interpretasi kebijakan, melainkan sudah menjadi kewajiban hukum berdasarkan MK.

Ia menyebut, TNI pun telah berkonsultasi dengan Polri dan mendapat konfirmasi bahwa laporan institusi terhadap pencemaran nama baik tidak bisa diproses sesuai ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Yusril menyarankan agar TNI dan pihak-pihak yang merasa dirugikan agar menggunakan jalur hukum yang sesuai jika ada individu yang dirugikan.

Artinya, jika sebuah nama atau pejabat TNI secara pribadi merasa haknya tercemar, maka laporan dapat dilakukan atas nama individu, bukan atas nama institusi.

Bagi publik dan lembaga negara, putusan MK ini menjadi tolok ukur penting dalam menegakkan keadilan di ranah digital: menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik.

Sebab, jika tidak jelas siapa yang dapat melapor, praktik hukum bisa disalahgunakan dan kebebasan berpendapat bisa terbungkam. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Tak Perlu Macet! TNI AL Sediakan Mudik Gratis Pakai KRI Banjarmasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev