Semakin banyaknya usaha baru seperti rumah makan, restoran, dan kafe di Kota Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) semakin gencar melakukan pendataan Wajib Pajak di lapangan. Tak hanya pada usaha yang baru saja dibuka, pendataan juga dilakukan terhadap usaha yang telah lama beroperasi.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Syahid, menyatakan bahwa timnya bersama dengan Bidang Pengawasan secara rutin melakukan kunjungan ke lapangan.
Salah satu alat yang digunakan dalam pendataan adalah alat taping, yang membantu memantau kegiatan usaha seperti rumah makan, restoran, dan kafe.
Pendataan ini dilakukan untuk memastikan setiap Wajib Pajak, baik baru maupun lama, menyetorkan pajak sesuai dengan pendapatan mereka.
"Setiap Wajib Pajak akan menyetorkan pajak sesuai alamatnya, tanpa membedakan apakah usaha tersebut buka 24 jam atau tidak," kata Syahid.
Syahid juga menjelaskan bahwa pajak yang harus disetorkan sebesar 10 persen dari penghasilan usaha, tanpa memandang jam operasional.
Ini berarti, baik usaha yang buka hanya beberapa jam maupun yang beroperasi 24 jam, tetap dikenakan pajak yang sama berdasarkan penghasilan mereka.
Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur kota serta layanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya pendataan rutin ini, BPKPAD berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan usaha di Banjarmasin, sehingga seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pajak mereka secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.