Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, menjadikannya desa pertama di wilayah tersebut yang berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik berkualitas dan transparan.
Banuaterkini.com, MARTAPURA - Penetapan ini dilakukan pada 17 September 2024 sebagai bagian dari langkah strategis untuk mencegah maladministrasi di tingkat desa yang merupakan unit pelayanan terdekat bagi masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, yang didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan langsung ke Desa Indrasari untuk memantau operasional layanan desa tersebut.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi dan standar pelayanan yang dikembangkan berjalan sesuai dengan harapan sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Kepala Desa Indrasari, A. Yani, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam memberikan layanan inklusif yang ramah terhadap disabilitas.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung, layanan berbasis digital, hingga program jemput bola.
Yani juga menambahkan bahwa pemerintah desa telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik melalui kedatangan langsung, WhatsApp, maupun telepon, untuk memastikan warga dapat menyampaikan keluhan dengan mudah dan transparan.
“Dengan adanya berbagai inovasi, kami berharap semua warga Desa Indrasari, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan publik dengan mudah. Pengaduan yang masuk juga kami tindaklanjuti secara transparan melalui berbagai kanal yang tersedia,” ujar A. Yani.
Selain peningkatan akses layanan, A. Yani mengungkapkan bahwa penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi telah membawa manfaat besar, terutama dalam hal kesadaran perangkat desa untuk menghindari praktik maladministrasi.
Pemerintah desa memahami bahwa pelayanan publik tidak hanya bersifat administratif, namun juga menyangkut aspek kualitas dan keterbukaan yang lebih luas.