Pungli yang terjadi di tiga cabang Rutan KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4), mengumpulkan uang sebesar Rp80 juta setiap bulannya.
Uang ini kemudian didistribusikan di antara 15 terdakwa, yang termasuk dalam jaringan pungli tersebut.
Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengakuan Elviyanto dalam persidangan ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang terjadi di lingkungan Rutan KPK, sekaligus membuka mata publik akan kompleksitas praktik pungli yang tidak hanya melibatkan petugas rutan, tetapi juga merambah ke keluarga tahanan yang terlibat dalam pengelolaan dana hasil pungli tersebut.