Kini, RA bersama HK dan MON menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menjadi sorotan terkait dampak buruk dari kecanduan judi online yang merusak tatanan keluarga.