Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menghalangi hak warga yang ingin mendukung pasangan calon lain.
“Saya tidak masalah kalau harus dikeluarkan dari kelompok partai, tapi saya hanya memenuhi permintaan warga,” tambahnya.
Tidak Boleh Ada Upaya Penghalangan Kampanye
Dari segi hukum, tindakan penghalangan kampanye oleh siapa pun, termasuk oleh anggota legislatif, dilarang dan dapat dianggap melanggar aturan.
Setiap calon berhak mensosialisasikan visi dan misinya kepada masyarakat secara adil tanpa intervensi pihak manapun.
Kampanye menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mengenal program kerja yang ditawarkan oleh para kandidat.
Pasangan Rendi Susiswo Ismail dan Eddy Sunardi Darmawan sendiri dalam kampanyenya mengusung visi “Membangun masyarakat Kota Balikpapan yang adil, makmur, lestari, nyaman, cerdas sebagai kota berkeadaban.”
Beberapa misi yang diusung pasangan ini termasuk meningkatkan pembangunan manusia yang produktif, memperkuat sektor kesehatan, dan memastikan adanya keadilan ekonomi serta pemerintahan yang bersih.
Juru Kampanye Paslon 02: "Intimidasi Tidak Bisa Ditoleransi"
Menanggapi dugaan intervensi ini, Syarifah Santiyansyah, atau yang akrab disapa Andi Neni Alaydrus, selaku juru kampanye paslon 02, menyoroti bahwa di era keterbukaan sekarang, upaya intimidasi semacam ini tidak dapat diterima.