50% ASN DKI Jakarta Mulai Hari WFH, Warga Nilai WFH Hanya Solusi Sesaat

Banuaterkini.com - Senin, 21 Agustus 2023 | 15:30 WIB

Post View : 22

Kondisi kepadatan lalulintas di Jalan Basuki Rahmat pada pukul 08.20 WIB. Foto: BANUATERKINI/ Yogi Ernes/detikcom.

Sebab ia juga merasakan kurang nyaman dengan kondisi udara Jakarta saat ini.

"Ngerasain udara tuh enggak bagus banget. Bahkan pagi aja enggak bisa hirup udara seger, enggak baik buat kita. Weekday hirup udara enggak bagus, weekend juga, sempet takut keluar rumah," katanya dikutip dari Sindonews.com, Minggu (20/08/2023).

Anggi mengaku kurang setuju dengan kebijakan WFH tersebut karena pekerja swasta juga membutuhkan solusi yang sama.

"WFH solusi sih, cuma yang kerja kan bukan ASN doang, kan ada perusahaan swasta juga. Untuk swasta enggak ada solusi, kurang setuju," ucap dia.

Menurut dia, solusi permasalahan polusi udara di Jakarta adalah dengan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

"Jakarta sudah penuh banget, kendaraan juga banyak, concern untuk warga Jakarta naik kendaran umum, atau pajak kendaraan ditinggiin. Pemerintah harusnya lebih tahu," tandasnya.

Senada dengannya, Endika Rachmad (28), tak menampik bahwa sebagian besar ASN menggunakan kendaraan bermotor untuk mobilitasnya. Namun, sebaiknya kebijakan WFH juga berlaku untuk perusahaan swasta.

Menanggapi kritik sejumlah warga tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, bahwa WFH itu masih diujicobakan kepada 50% ASN DKI Jakarta.

"Uji coba ini dilakukan selama 2 bulan hingga 21 Oktober," kata Sigit.

Sigit menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (18/08/2023) lalu.

Jadi, kata Sigit, kebijakan tersebut tidak berlaku  bagi layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubugnan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev