Home » Opini

Edukasi Lalulintas Terus, Sanksi Juga Harus

Banuaterkini.com - Rabu, 6 September 2023 | 17:18 WIB

Post View : 37

Tampak sebuah mobil berwarna putih "terjebak" di marka jalan berwarna merah, Rabu (06/09/2023). Foto: BANAUTERKINI/Diq.

Ketentuan mengenai marka jalan sebenarnya sudah sangat jelas. Setidaknya ada dua landasan hukum yang mengatur soal marka yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan. Namun terdapat perubahan yang ditetapkan dalam Pemenhub nomor 67 tahun 2018.

Catatan MS Shiddiq Elbanjary

Alarm penanda pukul 12.15 waktu Indonesia Tengah berbunyi kencang sekali. Saya yang sedang asik di depan leptop kesayangan seketika terhenti.

Rabu Siang, udara di Kota Banjarmasin terasa membakar kulit. Udara juga terasa pedih di mata. Entah karena efek perubahan iklim ektrim yang disebut elnino atau memang karena polusi udara di Kota Seribu Sungai ini memang sudah cukup mengkhawatirkan. Entahlah. Mungkin inilah salah satu keunikan Banjarmasin yang pernah berjulukan Kota Bungas itu. Entahlah!

Malas. Iya, keluar dari kamar hotel tempat saya menginap sebenarnya terasa berat, tetapi bunyi "cacing bernyanyi di lambung tengah" rasanya tak bisa diajak kompromi. 

Saya pun bergegas. Pakai baju kaos seadanya. Pakai celana gelap seperti biasa. Pakai sepatu. Dan tentu saja dompet beserta hape yang harus terus dibawa.

Tapi, lupakan rutinitas yang tak terlalu penting ini.

Yang penting justru saat saya harus memacu kendaraan di keramaian Kota Banjarmasin yang semakin sumpek karena macet dimana-mana.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev