Home » Opini

Mewujudkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024

Banuaterkini.com - Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:11 WIB

Post View : 93

Sosialisasi pemilu untuk penyandang disabilitas yang digelar KPU di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa.

Berdasarkan data pada Pemilu 2019 lalu, Komisi pemilihan umum (KPU RI) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyaj 1.247.730 pemilih. Ada pun rincian soal pemilih disabilitas yaitu untuk pemilih tuna daksa sebanyak 83.182 pemilih, tuna netra sebanyak 166.364 pemilih, dan tuna rungu sebanyak 249.546 pemilih.

Kemudian pemilih dari kelompok tunagrahita ada 332.7280 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebagai 415.910 pemilih. Total data pemilih disabilitas mencapai 1,2 juta jiwa lebih.

Untuk bisa mengakomodir hak politik dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak 2024 yang suaranya tidak boleh dipandang sebelah mata itu, penulis menilai perlu adanya semacam jaminan yang mestinya bisa diterapkan, misalnya melalui cara-cara berikut ini: 

Pertama, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

Kedua, menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran pemilu ad hoc. Dengan pelibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran ad hoc, tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas.

Ketiga, meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggaran ada hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan penyandang disabilitas untuk terlibat disemua tahapan penyelenggaran pemilu.

Keempat, melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikab informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaran pemilu khususnys bagi komunitas penyandang disabilitas.

Kelima, melakukan kampanye penyadaran akan pentingnys partisipasi dan peran para pemangku kebijakan, masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para penyandang disabilitas dalam memberikan akses dan informasi berkaitan dengan pemilu.

Keenam, mengoptimalkan para penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih. Selama ini dari KPU secara detail telah merinci masing-masing jenis disabilitas per kabupaten kota, kecamatan, keluruhan dan desa-desa dalam 5 kategori yaitu tuna daksa tuna netra, tuna rungu atau wicara dan tuna grahita dan disabilitas lainnya. Hal ini tentunya perlu ditingkatan pelayanan perdataan pemilih bagi penyandang disabilitas di lapangan.

Ketujuh, penyediaan aksebilitas bagi penyandang disabilitas sarana dan prasarana untuk memastikan agar tidak terhadap masalah mobilitas gerak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam penentukan TPS ini perlu untuk diperhatikan juga terkait akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev