Home » Opini

Pilkada Serentak 2024 dan Demokrasi Lokal

Redaksi - Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:49 WIB

Post View : 229

Ilustrasi Pilkada serentak 24 Nopember 2024. (BANUATERKINI/Detikcom).

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:

  • Provinsi dengan jumlah DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah DPT hingga 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
  • Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
  • Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
  • Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Teori Demokrasi Lokal dan Dampak Putusan MK

Teori demokrasi lokal menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan terdekat. Pilkada merupakan wujud nyata dari demokrasi lokal, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan mengelola daerah mereka. Dalam konteks ini, Putusan MK memiliki dampak yang signifikan.

Putusan ini mengurangi dominasi partai politik besar yang cenderung "memborong" partai lain untuk mengamankan kemenangan tanpa kompetisi. Dengan demikian, potensi melawan "kotak kosong" (pemilihan tanpa lawan) dapat diminimalkan, membuka peluang bagi lebih banyak pasangan calon untuk bersaing secara sehat.

Dari perspektif demokrasi, keputusan ini mengembalikan esensi dari kontestasi politik yang adil dan merata. Dengan kata lain, Pilkada 2024 diharapkan menjadi arena yang lebih inklusif, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang lebih seimbang untuk berkompetisi, dan masyarakat bisa memilih dari lebih banyak opsi yang tersedia.

Masa Depan Demokrasi Lokal di Indonesia

Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, KPU RI perlu segera menyesuaikan regulasi terkait pencalonan kepala daerah melalui PKPU baru. Ini akan menjadi rujukan hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang diperbarui.

Pilkada Serentak 2024 diharapkan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi lokal di Indonesia. Dengan dinamika politik yang terus berkembang dan peraturan yang semakin inklusif, Pilkada kali ini berpotensi menciptakan pemimpin-pemimpin daerah yang lebih representatif dan bertanggung jawab. Ini adalah langkah penting menuju penguatan demokrasi di tingkat lokal, yang pada akhirnya akan memperkuat demokrasi nasional secara keseluruhan.

*). Penulis adalah mantan Anggota KPU Kabupaten Kotabaru 2013-2018 dan Mantan Anggota Bawaslu Kabupaten 2018-2023

Halaman:
Baca Juga :  Menjaga Integritas dan Independensi Pers di Era Disrupsi Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev