Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ
Untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Bina Konstruksi bersama dengan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Sistem Keselamatan Konstruksi di Banjarmasin.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi sebagaimana Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Plt. Kepala Dinas PUPR Ir. Ahmad solhan ST MT dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Kabid Bina Konstruksi Ir. Azan syariful Muaz mengatakan bahwa SMKK Konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi.
"Kegiatan SMKK in imerupakan sebuah upaya untuk meminimalisir dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan," ujar Syaiful Muaz yang dikutip Banuaterkini.com, Rabu (02/11/2022).
Kegiatan Bimtek Sistem Manajem Kelematan Konstruksi di Banjarmasin tersebut diikuti 120 peserta dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, DPP PAKKI Pusat dan Provinsi Kalsel serta dari BPJS Banjarmasin.
Ditambahkan Syaiful, kegiatan tersebut juga sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk mewujudkan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan cara mengelola infrastruktur instrumentasi kerja dan lain-lain sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun.
Untuk diketahui, lanjut Syaiful, bahwa sertifikat petugas keselamatan konstruksi sementara akan tetap diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.