Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi.
"Jadi peserta yang mengikuti Bimtek SMKK pada tahun ini akan tetap mengikuti proses pembekalan selama 5 (lima) hari dengan disisipkan di dalamnya studi kasus pada objek observasi konstruksi yang telah ditentukan," pungkasnya.