"Konflik" antara warga Perumahan Citraland Banjarmasin dengan pihak Mitra Kasih School terus bergulir. Warga menuntut pemerintah melakukan audit terhadap perizinan sekolah tersebut, yang dianggap belum sepenuhnya transparan dan lengkap.
Banuaterkini.com, BANJAR - Salah satu isu utama yang dikeluhkan adalah penggunaan jalan perumahan sebagai akses utama bagi kendaraan yang keluar-masuk sekolah. Situasi ini dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Salah seorang warga, Akhmad Murjani, menyatakan bahwa warga tidak keberatan dengan keberadaan institusi pendidikan seperti Mitra Kasih School, namun menyoroti asas kepatuhan terhadap hukum yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.
“Yang kami persoalkan bukan pendidikannya, tapi ketidaklengkapan perizinan. Kami menduga pihak sekolah belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), AMDAL, maupun ANDALALIN yang sah. Kalau ini murni bisnis pendidikan, harusnya mereka menyediakan akses jalan sendiri, bukan memanfaatkan jalan perumahan,” ujar Murjani kepada Banuaterkini.com, Jumat (22/11/2024) pagi.
Saat menunjukkan lokasi sekolah dan kondisi lalu lintas di sekitar perumahan Citraland yang menuju Mitra Kasih School sekitar pukul 0.7.00 Wita pagi tadi, Murjani juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap bangunan tambahan yang menempel pada SMP Mitra Kasih.
Menurutnya, bangunan ini tidak mencantumkan papan penunjuk perizinan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.
Protes warga lainnya juga disuarakan oleh Fauzan Ramon, seorang pengacara senior di Kalimantan Selatan, yang menilai aktivitas kendaraan sekolah telah menciptakan gangguan serius bagi warga.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan DPRD setempat harus segera turun tangan untuk memastikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut.
“Waktu pagi dan sore, jalan perumahan ini penuh sesak dengan kendaraan. Warga terganggu, dan ini jelas tidak seharusnya terjadi. Pihak berwenang harus segera melakukan audit terhadap perizinan sekolah, termasuk Amdal dan Andalalin, demi kepastian hukum dan ketertiban,” ujar Fauzan.
Fauzan menambahkan bahwa sekolah seharusnya memiliki akses jalan mandiri, mengingat aktivitas bisnis pendidikan seperti ini tidak seharusnya membebani fasilitas umum warga perumahan yang sejak awal tidak diinformasikan akan keberadaan Mitra kasih School ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menyatakan akan mengevaluasi keluhan warga dan dampak lalu lintas yang ditimbulkan, akan tetapi karena kawasan Citraland berada pada jalur nasional.
Sehingga, kata dia, analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan pengelolaan lalu lintasnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Dalam hal ini, lanjutnya, tugas tersebut dipegang oleh Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Selatan.
“Untuk andalalin pada kawasan Citraland karena berada pada jalan nasional, kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat menghubungi pihak BPTD Kalimantan Selatan yang berkantor di Terminal Tipe A Pal 17,” kata Nyoman melalui saluran WhatsApp, Selasa (21/11/2024).
Kadishub Banjar ini menambahkan bahwa pihaknya bersedia memberikan arahan teknis kepada pengembang Citraland jika diminta.
Namun, kata dia, karena jalan di dalam kawasan tersebut belum menjadi jalan milik daerah, Dishub Kabupaten Banjar memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah lebih jauh.
“Dishub akan memberikan arahan teknis kepada pihak Citraland sepanjang mereka meminta. Namun, karena jalan tersebut belum menjadi jalan milik daerah, kewenangan kami juga terbatas,” jelas Nyoman.
Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata terkait audit atau inspeksi terhadap dokumen perizinan Mitra Kasih School.
Jurnalis Banuaterkini.com berusaha menghungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Hilman, melalui pesan WhatsApp pribadinya, tapi belum mendapat tanggapan.
Warga berharap pemerintah segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk memastikan legalitas semua bangunan dan akses yang digunakan oleh pihak sekolah.
Menurut Akhmad Murjani yang juga Ketua Yayasan Universitas Cahaya Bangsa ini, warga Citraland tidak berniat menghalangi proses pendidikan.
Namun, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan sesuai aturan. Jangan sampai konflik ini merugikan semua pihak, termasuk peserta didik yang menggunakan jasa pendidikan di Mitra Kasih. Audit perizinan harus dilakukan untuk memastikan semua berjalan sesuai hukum,” ungkapnya.
Permasalahan ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut keseimbangan antara hak warga untuk mendapatkan kenyamanan dan hak siswa untuk menempuh pendidikan tanpa gangguan.
"Keputusan pemerintah dalam menyikapi konflik ini akan menjadi kunci penyelesaian yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.