Menurutnya pajak yang umumnya dibayarkan oleh para wajib pajak uangnya berasal dari rakyat yang merupakan konsumen produk wajib pajak.
"Penyimpangan pajak ini tetap saja merugikan rakyat karena uang yang rakyat bayarkan melalui pajak itu tidak dikembalikan lagi kepada rakyat sepenuhnya, namun diambil oleh oknum pegawai pajak untuk memperkaya dirinya," pungkasnya. (SSB/AHA).