Masalah lain juga menjadi catatan Fikri, yakni terkait Rancangan Peraturan Menteri tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (RPM PM-PT) RPM PM-PT, yang mengatur berbagai hal sebagai turunan (peraturan pelaksanaan) dari UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Meski demikian, lanjut dia, dinamika pembahasan dan dialektika terkait RPM tersebut masih dalam proses sebelum disahkan.
Fikri mengungkapkan, bahwa DPR tidak ikut membahas di level peraturan menteri. Namun, ia mengingatkan agar penerbitan suatu regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, sesuai dengan ketentuan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan. (uc/rdn)