RANS303 INDOSEVEN RANS303

Fadli Zon: Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Terbuka, Kabar Gembira bagi Demokrasi

Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 | 06:37 WIB

Post View : 73

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon. Foto: BANUATERKINI/Parlementaria.

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meneguhkan sistem proporsional terbuka atau menolak permohonan para pemohon untuk sistem proporsional tertutup, merupakan kabar gembira bagi demokrasi di Indonesia.

Jakarta, Banuaterkini.com - Diketahui, Kamis (15/06/2023) MK telah membacakan putusan atas Perkara No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem pemilu.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/06/2023).

Dikutip dari Parlementaria, anggota DPR RI Fadli Zon menilai meskipun banyak pihak awalnya sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK terkait gugatan uji materiil sistem pemilu ini, namun keputusan MK tersebut mematahkan spekulasi yang menyebutkan bahwa MK bakal mendorong sistem pemilu proporsional tertutup.

“MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang. Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (15/06/2023).

Fadli menambahkan, MK telah menegaskan bahwa meskipun terdapat kekurangan dalam setiap sistem pemilu, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Sehingga, tegas dia, keputusan MK yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi di Indonesia, terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih. 

“Ada beberapa alasan saya kira kenapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (16/06/2023).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev