RANS303 INDOSEVEN RANS303

Forum Ambin Demokrasi Desak KPU Banjarbaru Jalankan Aturan Pemilihan Tunggal

Redaksi - Rabu, 13 November 2024 | 19:31 WIB

Post View : 24

Pertemuan sejumlah tokoh Forum Ambin Demokrasi di Banjarmasin. (BANUATERKINI/istimewa).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banjarbaru memasuki babak baru setelah KPU Kota Banjarbaru menetapkan hanya satu pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan wali kota tahun ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khususnya Pasal 54C, pemilihan dengan satu pasangan calon terjadi karena adanya pasangan calon lain yang terkena sanksi pembatalan sehingga hanya tersisa satu kandidat tunggal.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Menurut Forum Ambin Demokrasi, ketentuan ini menegaskan bahwa pemilihan tetap dapat dilanjutkan, namun dengan format yang berbeda.

"Surat suara akan mencantumkan dua kolom, satu kolom dengan foto pasangan calon tunggal dan satu kolom kosong tanpa gambar sebagai opsi bagi pemilih yang memilih untuk tidak mendukung calon yang ada," tulis forum ini dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (13/11/2024).

Forum Ambin Demokrasi, yang terdiri dari berbagai tokoh masyarakat Banjarbaru, mendesak KPU agar segera menjalankan prosedur yang telah diatur dalam UU dan PKPU untuk memastikan pilkada berlangsung sesuai ketentuan.

Forum ini juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam tahapan pilkada agar masyarakat dapat terlibat secara aktif dan adil, bahkan dalam konteks pemilihan satu pasangan calon.

Forum Ambin Demokrasi menyampaikan enam poin tindakan yang harus segera dilakukan oleh KPU Banjarbaru:

  1. Menerbitkan keputusan resmi bahwa Pilkada Kota Banjarbaru akan berlangsung dengan satu pasangan calon.
  2. Mencabut keputusan sebelumnya yang berkaitan dengan penetapan nomor urut pasangan calon.
  3. Mengumumkan keputusan tersebut kepada publik di kantor KPU Banjarbaru untuk memastikan keterbukaan informasi.
  4. Melaksanakan pencetakan surat suara khusus dengan format dua kolom: satu kolom untuk pasangan calon tunggal, dan satu kolom kosong tanpa gambar, sesuai ketentuan Pasal 54C UU Nomor 1 Tahun 2015.
  5. Bersama Bawaslu, KPU diharapkan mensosialisasikan format baru ini kepada seluruh masyarakat agar masyarakat memahami pilihan yang ada.
  6. Menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin mengkampanyekan kolom kosong sebagai bagian dari hak berekspresi dan berpendapat.

Para anggota Forum Ambin Demokrasi, yang terdiri dari Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, Wienardi Sethiono dan sejumlah tokoh lainnya, juga mendesak Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasannya secara maksimal.

Forum ini berharap Bawaslu mengawal setiap keputusan agar pilkada di Kota Banjarbaru berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat, termasuk memastikan hak masyarakat yang ingin menyuarakan dukungan untuk kolom kosong sebagai bentuk protes atau pilihan alternatif.

Forum Ambin Demokrasi menilai, meski pilkada kali ini hanya menyisakan satu pasangan calon, hak masyarakat untuk menentukan pilihan harus tetap dihormati.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev