Hasanuddin Murad Ajak Petugas Pemadam Melek Perda Soal Bencana

Banuaterkini.com - Senin, 17 April 2023 | 11:44 WIB

Post View : 11

Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad saat mensosialisasikan eraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: BANUATERKINI/Humas DPRD Kalsel.

Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad mengajak anggota Barisan Pemadam Kebarakan (BPK) untuk melek dan memahami dengan baik aturan terutama Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Penanggulangan Bencana di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Hasanuddin Murad menyampaikan ajakan tersebut saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel di Rumah Makan Sei Jing, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Minggu (16/04/2023) sore. 

Di hadapan sejumlah anggota BPK yang berada di Kabupaten Batola khususnya di Kecamatan Alalak, Hasan menerangkan tujuan kegiatan sosialisasi tersebut, agar masyarakat memahami terutama kalangan BPK di Kalsel ada Perda yang mengatur mengenai penanggulangan bencana.

“Tidak hanya bencana alam tapi juga bencana-bencana lainnya, termasuk bencana kebakaran,” ungkap politisi senior Partai Golkar tersebut, dikutip Banuaterkini.com, Senin (17/04/2023) dari laman dprdkalselprov.id.

Mantan Bupati Batola itu juga berharap, agar kegiatan seperti ini bisa menambah pengetahuan anggota BPK yang berhadir tentang adanya perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini menambah referensi kita semua menambah pengetahuan kita tentang perda yang ada di provinsi kalimantan selatan.” ujarnya.

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas PMD, Kabupaten Batola, Dahlan, menjelaskan, untuk mendukung kesejahteraan para petugas BPK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan salah satunya dengan menyediakan anggaran yang bisa diambil dari dana desa.

"Dalam membantu BPK untuk membeli alat, bukan melalui pihak ketiga melainkan BPK di bawah pembakal langsung, biar kada (tidak) perlu lagi ada pamintaan (minta sumbangan di jalan: red)," ujar Dahlan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev