Hasnur di Persimpangan, Maju Jalur DPD atau Tetap Lewat Jalur DPR

Redaksi - Senin, 2 Januari 2023 | 07:28 WIB

Post View : 242

Hasnuryadi Sulaiman, resmi mendaftar sebagai calon Anggota DPD RI Dapil Kalsel. Ia masih menjabat sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalsel II. Foto: Kalimantan Post/Sayri.

"Kita taulah dia putra tokoh yang sangat berjasa pada Golkar. Tapi, jika Hasnur merasa tidak nyaman lagi sebagai kader Golkar, mundur mungkin bisa jadi pilihan terbaik. Sebab, bukankah syarat mutlak jadi anggota DPD RI tidak boleh berafiliasi apalagi menjadi partai tertentu," ujarnya yang mengaku cukup memperhatikan sepak terjang Hasnur dalam dunia politik.

Lelaki itu juga menyayangkan, sebagai kader Golkar seharusnya Hasnyur lebih banyak menunjukkan kiprah dan aktivitasnya sebagai kader Golkar di DPR. 

"Ia kan punya konstituen, saya amati Hasnur kurang peduli pada masyarakat pemilihnya. Ia lebih banyak menghabiskan waktu untuk kegiatan di luar Golkar seperti aktivitas sepakbola melalui klub Barito Putra miliknya," pungkasnya. 

Pihak Hasnuryadi Sulaiman yang coba dikonfirmasi, masih belum memberikan komentar terkait usulan agar dirinya mundur sebagai kader Golkar. 

Data yang berhasil media ini himpun, berikut 13 nama-nama figur bakal calon anggota DPD RI, mereka masing-masing adalah: Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria Bahasyim dan Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. Keempat nama ini masih menjabat sebagai Anggota DPD RI 2019-2024 

Lalu, Muhammad Sofwat Hadi dan Antung Fatmawati mantan Anggota DPD RI periode sebelumnya, Muhammad Yamin, Habib Zeid Assegaf, Sayyid Umar Al-Idrus, Hasnuryadi Sulaiman, Nanik Hayati, Muhammad Hidayatullah dan Arif Fahmi.

Untuk diketahui, pada tahapan pemilu kali ini bakal calon tidak hanya diwajibkan menyerahkan berkas dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 fotokopi KTP elektronik ke Sekretariat KPU secara langsung.

Melainkan, bakal calon juga diwajibkan menginput berkas tersebut di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Pasal 8 tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Meski demikian, rata-rata jumlah berkas dukungan yang diserahkan bakal calon melebihi 2.000.

Halaman:
Baca Juga :  Tim Walz Resmi Terima Nominasi sebagai Calon Wakil Presiden AS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev