RANS303 INDOSEVEN RANS303

KABAR GEMBIRA! DPR Usul Gaji Kades Naik dan Dapat Tunjangan Rumah Tangga

Redaksi - Senin, 26 Juni 2023 | 22:01 WIB

Post View : 123

Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/06/2023). Foto: BANUATERKINI/dpr.go.id/ Devi/Man

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” tambah Syahrul, seperti dilansir dpr.go.id.

Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (tn/aha)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev