Kabar Gembira, Periode Jabatan Anggota PPK dan PPS Tak Lagi Dibatasi 2 Periode

Banuaterkini.com - Minggu, 13 November 2022 | 07:03 WIB

Post View : 299

Ketua KPU Muhaimin dan dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Abdul Muthalib, saat mensosialisasikan PKPU Nomor 3 dan 8 tahun 2022 di Aula Kecamatan Mataraman, Sabtu (12/11/2022).

Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 8 tahun 2022 kali ini menghadirkan dua narasumber dari Komisioner KPU Banjar yaitu Ketua KPU Muhaimin dan Abdul Muthalib.

Kegiatan ini juga dihadir Camat dan Pambakal se Kecamatan Astambul, Mataraman, Simpang Empat, Pengaron, Sambung Makmur, Sungai Pinang, Telaga Bauntung, Paramasan dan Cintapuri Darussalam.

Lebih lanjut Aziez juga mengungkapkan, bahwa bagi setip anggota PPK dan PPS selain akan mendapatkan tunjangan juga akan mendapatkan jaminan semacam asuransi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. 

Jadi, kata dia, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama melaksanakan tugas seperti terjadi kecelakaan yang menyebabkan cacat atau meninggal, akan disediakan tali asih yang besarannya bervariasi.

"Bagi yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, yang cacat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp 30 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta, luka ringan sebesar Rp. 8,25 juta dan ada pula santunan untuk acara pemakaman sebesar Rp 10jt," pungkasnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev