Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Usut Kecurangan Proses Verifikasi Parpol oleh KPU

Banuaterkini.com - Selasa, 7 Februari 2023 | 14:35 WIB

Post View : 44

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggalang dukungan untuk mendesak DKPP agar mengusut tuntas dugaan kecurangan dan intervensi pada proses verifikasi parpol peserta pemilu. Foto: change.org

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggalang dukungan melalui petisi secara daring. Petisi ini berisi desakan agar Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) mengusut tuntas dugaan kecurangan dan intervensi dalam proses verifikasi peserta pemilu 2024 yang lalu.

Jakarta, Banuaterkini.com - Gerakan menuntut DKPP mengusut tuntas dugaan kecurangan tersebut muncul dalam bentuk penggalangan dukungan melalui petisi di laman change.org. 

Hingga berita ini diturunkan, sudah lebih dari 8.985 orang yang menyatakan dukungannya pada petisi tersebut. 

Menurut Catatan Koalisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, penggalangan dukungan ini perlu dilakukan karena pada 14 Desember 2022 lalu, KPU RI telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Tapi, proses penetapan tersebut mengandung aroma busuk.

Sebabnya, ada dugaan intervensi, dalam bentuk perintah atau instruksi yang diikuti dengan intimidasi untuk memanipulasi data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baik melalui jalur komisioner maupun sekretariat jenderal.

Jajaran KPU di tingkat pusat disinyalir telah melakukan intervensi serta intimidasi pada penyelenggara pemilu di tingkat daerah untuk merubah  data dalam proses verifikasi faktual, dan meloloskan partai tertentu menjadi peserta pemilu.

Atas hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil kemudian membentuk posko pengaduan yang menerima laporan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik tadi.

Hasilnya, kurang dari sepekan posko dibuka, sudah ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang diduga telah mengikuti instruksi dari KPU RI dan berlaku curang dalam menetapkan hasil proses pelaksanaan verifikasi faktual partai politik. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev