“Dan dari hasil telaahan dokumen administrasi dan verifikasi, maka rapat pleno memutuskan hanya satu, yaitu H Ayep Zaki, yang secara resmi diusulkan oleh DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi ke DPW Partai Nasdem Jawa Barat sebagai bakal calon untuk maju di Pilkada Kota Sukabumi,” tegasnya.
Sayangnya, klaim Mulyono yang mengatakan bahwa penetapan Ayep Zaki sudah berdasarkan mekanisme Rapat Pleno Partai Nasdem dibantah Wakil Ketua DPD Nasdem Kota Sukabumi, Engkus Kuswara.
Menurut Engkus, penetapan Ayep Zaki tidak melalui proses yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Partai Nasdem.
"Keputusan Nasdem Kota Sukabumi (yang) mengusung Ayep Zaki itu tidak sah, karena melanggar konstitusi AD/ART Partai Nasdem," kata Engkus Kuswara, dalam keterangannya yang diterima Banuaterkini.com, Jumat(10/05/2024).
Ditambahkan dia, apa yang dikatakan Ketua DPD Partai Nasdem, Mulyono, sebagaimana ramai diberitakan media online, yang menyebutkan bahwa penetapan Ayep Zaki sudah sesuai hasil rapat pleno adalah tidak benar.
"Ramainya di media tentang Rapat Pleno DPD Nasdem Kota Sukabumi dianggap tidak sah dan melanggar konstitusi AD/ART Partai Nasdem," tegas dia.
Engkus mengutip Pasal 9 yang menyebutkan tentang komposisi pengurus DPD Partai Nasdem dan Pasal 40 tentang Rapat DPD Partai Nasdem yang mengharuskan dihadiri Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua.
"Dan Rapat Pleno yang digelar pada tanggal 7 Mei 2024 yang dijadikan dasar untuk mengusung Ayep Zaki sebagai Bacalon Wali Kota Sukabumi tidak sesuai aturan Partai tersebut," ujarnya.
Pasalnya, lanjut Engkus, Rapat Pleno tersebut tidak dihadiri oleh Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Ketua Partai sebagaimana normatifnya setiap kebijakan yang bersifat strategis harus memenuhi quorum rapat pengurus atau pleno dimaksud.
Apalagi, imbuhnya, Rapat Pleno juga tidak dihadiri oleh seluruh DPC Partai Nasdem se Kota Sukabumi.