"Kita sudah melakukan berbagai perbaikan semua yang disarankan pihak Bawaslu, apanya yang kurang? Mereka mengatakan petitum tidak dimuat dalam gugatan. Padahal gugatan sudah jelas dan semua sudah termuat permohonan. Apanya yang kurang?," Kata Rafiansyah.
Intinya, kata Rafiansyah, ia bersama tim hukum akan melakukan kajian hukum atas sikap Bawaslu itu.
Situasi ini, lanjut Rafiansyah menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan para bakal calon untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.
Ke depan, ujarnya, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan lebih baik demi tercapainya pemilu yang bersih dan transparan.
"Mungkin masa akan turun mempertanyakannya langsung kepada Bawaslu, dan untuk langkah hukum kemungkinan akan kita lakukan, karena kerugian klien kita sangat jelas, baik dari segi material maupun immaterial. Kita lihat saja nanti langkah apa yang harus kita lakukan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pertemuan tersebut.
Namun pihak Bawaslu, berjanji akan segera melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi serta jawaban akhir atas kelengkapan berkas yang dipermasalahkan dalam waktu 2x24 jam ke depan.