Editor: Indra SN/DR MDQ Elbanjary
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming akhirnya ditahan KPK. Usai diperiksa KPK sejak pukul 14.00 WIB, maming terlihat mengenakan rompi khas tanahan KPK dengan tangan di borgol.
Jakarta, Banuaterkini.com - Seperti sudah diduga sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Kamis (28/07/22), pada pukul 21.28 Mardani akhirnya ditahan.
Ketua PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu, akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahanan Negara (Rutan) KPK. Mardani tampak mengenakan rompi orange keluar dari ruangan pemeriksanaan.
Bendahara Umum PBNU tersebut menjalan proses hukum di KPK karena diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, selama rentang waktu 2014 hingga 2021.
Mardani merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu selama 2 periode yaitu 2010-2015 dan 2015-2018. Periode kedua hanya dijabat selama 3 tahun, karena Mardani menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2018.
Seperti diberitakan banyak media, kasus ini mulai mencuat dan diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022. KPK terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti.
KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Mardani sendiri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.
Setelah melakukan semua proses tersebut, KPK akhirnya menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dan menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.
Sempat Protes