Tersangka korupsi penguasaan lahan sekaligus pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, saat berada di Kejakasaan Agung Jakarta, Kamis (18/02/22). (Foto/Antaracom).
Reporter: Ariel S l Editor: M//DQ Elbanjary
Kejaksaan Agung (Kejagung) terpaksana menunda pemeriksaan tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi akibat kondisi kesehatan tersangka yang menurun.
Jakarta, Banuaterkini.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan Surya Darmadi mengeluh dadanya sakit sesaat pemeriksaan baru berjalan.
“Pemeriksaan (kasus korupsi) sudah jalan sebentar, tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit. Mengeluh dadanya sakit,” kata Sumedana seperti dikutip Antara.com, Kamis (18/02/22).
Menurut jadwal, Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan, Ceger, Jakarta Timur.
Surya Darmadi mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.35 WIB, lalu keluar karena kondisi kesehatan yang menurun pada pukul 13.50 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan, menurut Juniver Girsang selaku kuasa hukum tersangka, berdasarkan pertemuan terakhir dengan kliennya, Surya Darmadi terlihat dalam keadaan jetlag akibat penerbangan dari Taiwan menuju Indonesia.
“Kemarin memang kondisinya lemah, ya, karena jetlag dan kemudian dia ada mengidap (penyakit) jantung,” tutur Juniver.
Selain itu, Juniver mengungkapkan bahwa sehari sebelum keberangkatan Surya Darmadi ke Indonesia, kliennya mendapat surat dari dokter yang menyatakan bahwa Surya Darmadi seharusnya dirawat.
Oleh karena itu, Juniver sempat berharap agar kondisi fisik Surya Darmadi bisa sehat sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan cepat.
“Kami harapkan kondisi hari ini bisa sehat supaya kita bisa cepat mengikuti proses hukum,” ucapnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejagung pada Senin (15/08/22) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
“Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” kata Juniver.
Lantas, Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.