Pramediasi Komnas HAM Hari ini, Warga Batuah Harapkan Tetap Tak Digusur

Banuaterkini.com - Senin, 4 Juli 2022 | 12:39 WIB

Post View : 0


Warga tampak antusias dan sukacita memasang spanduk ucapan selamat datang kepada tim mediasi Komnas HAM di dua pintu masuk Kampung Batuah (Jl. Manggis/Atas dan Jl Veteran/bawah) .

Reporter: Misbad   l  Editor: M/DQ Elbanjary

Warga Kampung Batuah tetap harapkan Komnas HAM mediasi agar perkampungan mereka tak digusur.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Pagi hari ini, Senin (04/07/22) sekitar pukul 09.30 wita, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi warga Kampung Batuah, Rt. 11 dan Rt. 12, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin.

Kedatangan Komnas HAM  adalah untuk lakukan pramediasi terkait rencana revitalitasi kawasan tersebut menjadi pasar 'modern'.

Sesuai isi surat Komnas HAM Nomor 423/K/MD.00.00/VI/2022 bertanggal 29 Juni 2022, pramediasi tersebut dimaksud sebagai tindaklanjut dari pertemuan media yang dilakukan sebelumnya dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Seperti diberitakan Banuaterkini.com, Kamis (23/06/22), pada saat Pemko Banjarmasin dimintai klarifikasi di kantor Komnas HAM Jl Latuharhary Jakarta, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa telah menyiapkan alternatif bagi pedagang maupun warga. Bagi warga sekitar pasar, Pemkot akan menyiapkan rumah susun gratis selama satu tahun. Pemkot juga menyiapkan enam pasar relokasi bagi pedagang.

Di jelaskan Komisioner Mediasi/Mediator Komnas HAM, Hairansyah, pada pertemuan tersebut Pemko Banjarmasin mengaku telah melakukan sosialisasi sebanyak 9 kali kepada warga RT 11 dan 12 Pasar Batuah serta pedagang, masing-masing tiga tahap. Namun hanya sosialisasi pertama pada 15 Maret 2022 yang dihadiri oleh pedagang, warga Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah didampingi kuasa hukum LBH Ansor.


Menurut Hairansyah, pertemuan pramediasi hari ini merupakan tahapan sebelum pertemuan mediasi yang dilakukan guna mencari alternatif penyelesaian terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan Komnas HAM RI, imbuh Hairansyah, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jadi, dikatakan Hairansyah, mengingat pentingnya pertemuan pramediasi ini, diharapkan agar warga menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan substansi pengaduan yang disampaikan warga Kampung Batuah melalui LBH Ansor Kalsel.

Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor, berharap agar fasilitasi dan mediasi yang dilakukan Komnas HAM hari ini menjadi solusi yang berpihak pada kepentingan orang banyak. 

Sebab, kata Syahrian Noor, warga Kampung Batuah tetap tak mau perkampungan mereka digusur, karena mereka sudah mendiami kawasan tersebut lebih dari 40 puluhan tahun lalu.

Warga, kata dia, mengharapkan mediasi yang akan dilakukan Komnas HAM memenangkan warga, dan Kampung Batuah tak jadi digusur untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. 

"Semoga Komnas HAM memediasi keluarnya kesepakatan dan menjadi rekomendasi, yaitu mencabut SK Walikota Banjarmasin 109 Tahun 2022, yang dianggap menjadi biang keladi keresahan warga Kampung Batuah," pungkasnya.

Informasi yang diterima redaksi Banuaterkini.com, Senin (04/06/22), pertemuan Komnas HAM dengan perwakilan warga dilaksanakan di kantor LBH Ansor Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 10 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel tertutup untuk wartawan.

Selanjutnya, setelah shalat zuhur rombongan Komnas HAM akan meninjau kampung langsung ke Kampung Batuah, Banjarmasin. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev