Kasatpol PP Pemko Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, santai bercengkerama dengan Aliansi Kampung Batuah seusai memimpin penyerahan SP1 kepada warga Pasar Batuah, Sabtu (28/05/22).
Editor: Misbad/M/DQ
Ada perasaan was-was saat warga Kampung Batuah, Jalan Manggis dan Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin, mengetahui kedatangan Satpol PP Kota Banjarmasin yang pimpin langsung oleh Kasat Pol PP, Ahmad Muzaiyin. Tapi, rasa was-was itu sirna ketika Kasatpol PP dan aggotanya yang menemui warga membagikan Surat Teguran Pertama (ST1), datang dengan kesan bersahabat.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kesan itulah yang wartawan Banuaterkini.com tangkap ketika, Kasatpol PP Ahmad Muzaiyin dengan senyum lebar dan sapaan ramah, seraya menjelaskan maksud kedatangannya di lokasi yang sedang dalam "sengketa" dengan Pemko Banjarmasin itu.
Diketahui, warga Pasar Batuah tetap besikukuh menolak proyek revitalisasi Pasar Batuah yang dianggap mengabaikan aspirasi mereka. Warga juga menyayangkan proyek tersebut muncul tanpa melibatkan mereka dalam proses perencanannya.
Muzaiyin dan anggotanya tiba di Pasar Batuah sekitar pukul 10.00 pagi, dan langsung disambut Aliansi Warga Kampung Batuah, Ketua RT setempat dan warga yang antusias mendengar rencana kedatangannya.
Ia bersama anggota Satpol PP Kota Banjarmasin berkeliling dari rumah ke rumah warga menyerahkan surat bernomor 331.1/313/Satpol.PP-04/V/2022 perihal Teguran Pertama.
Berdasarkan surat tesebut, warga diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditandatangani untuk membongkar sendiri bangunan atau sejenisnya di lokasi Pasar Batuah.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat dari Disperindagin Kota Banjarmasin Nomor 800/465/Sekr.02/DPP/V/2022 perihal Permohonan Penertiban Lahan/Tanah Pasar Batuah dan tindak lanjut dari Surat Sekda Kota Banjarmasin Nomor 800/369.Sekr.02/DPP/IV/2022 perihal Penyerahan Lahan/Tanah Pasar Batuah bertanggal 26 April 2022.
Meskipun kedatangan Kasatpol PP untuk menyerahkan Surat Teguran Pertama (ST1), tetapi karena sehari sebelumnya sudah ada komunikasi yang intens antara Satpol PP dan pihak warga Kampung Batuah, penyerahan ST1 itu terkesan hanya formalitas saja.
"Kami senang dengan kehadiran Kasatpol PP Pak Ahmad Muzaiyin, karena beliau mau membuka komunikasi dengan kami, termasuk maksud kedatangan beliau hari ini," ungkap M Syahrian Noor kepada wartawan Banuaterkini.com.
Diungkapkan Syahrian Noor, apa yang disaksikan hari ini adalah cerminan bahwa warga sangat menghargai pemimpin yang bijak dan mau membuka komunikasi dengan mereka. Warga, ujarnya, meskipun bukan orang terpelajar tetapi memahami bagaimana seharusnya mereka diperlakukan oleh pemimpin mereka. Ini berbeda dengan kejadian Jum'at (20 Mei 2022) pekan lalu.
Ketika itu, kata dia lagi, warga sempat terpancing emosi karena Kadis Perdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, datang dengan membawa rombongan sarpol PP bersama aparat gabungan dari Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, tanpa ada komunikasi sebelumnya.
Waktu itu, tambahnya, warga terkejut karena tiba-tiba saja banyak aparat berseragam datang. Kesan yang ditangkap warga akan ada pembongkaran, sehingga ada sebagian warga yang terpancing emosinya.
Padahal, jelas dia, seandainya ada komunikasi terlebih dahulu dengan perwakilan warga atau melalui kuasa hukum LBH Ansor Kalsel, tentu peristiwa yang tidak diinginkan tak akan terjadi. Beruntung hujan deras turun, sehingga dapat mendinginkan suasana, karena 'rombongan' Kadisperindagin segera meninggalkan tempat itu.
Kepada Kasatpol PP dan anggotanya, atasnama perwakilan warga Kampung Batuah, M. Syahrian Noor, menyampaikan apresiasi dan penghargaan pihak Satpol PP Banjarmasin yang tetap berkomunikasi dengan warga dalam rangka tetap menjaga situasi kondusif.
"Saya acungi jempol dan salam salut kepada beliau (Kasatpol PP), yang datang dengan penuh rasa kekeluargaan, semoga Pemko Banjarmasin tetap menghargai kami dengan cara-cara yang ditunjukkan oleh Kasatpol PP," ujar Syahrian Noor.
Terkait tenggat waktu tujuh hari sebagaimana surat yang dibawa Kasatpol PP, Syahrian Noor berkilah, bahwa itu biarlah menjadi urusan dengan kuasa hukum, karena warga juga sudah melakukan gugatan melalui PTUN.
"Soal diberi waktu tujuh hari, biar itu jadi urusan kuasa hukum, kami atasnama warga sudah mempercayakan itu kepada LBH Ansor Kalsel. Yang pasti, sebagai warga yang baik, kalau ada ada orang yang datang dengan baik, wajib bagi kami menjamu dan menghormati tamu dengan baik pula," tukasnya.
Kasatpol PP Ahmad Muzaiyin sendiri, yang dimintai komentarnya mengenai kisruh yang terjadi berkomentar pendek. Dia katakan, itu hal biasa, karena selalu ada dinamika dalam proses pembangunan. Dia sendiri datang hanya ingin menyampaikan apa yang menjadi kebijakan Pemko Banjarmasin. Dan dia, ujarnya, berusaha menyampaikannya dengan cara yang bisa diterima warga Pasar Batuah.
"Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dengan cara yang terbaik," ujarnya
Sementara itu, di tempat yang sama, Konsultan Ahli Pembangunan Desa, Khairul Adnan, menjelaskan bahwa sebenarnya warga sangat kooperatif dan bisa diajak bicara, apalagi membahas mengenai nasib mereka. Dan, apa yang terjadi seperti sekarang semestinya tidak perlu terjadi.
"Pada dasarnya kami sangat mendukung rencana proyek revitalisasi Pasar Batuah. Tak ada niat kami menghalanginya. Hanya saja, cara dan metodenya yang tidak tepat, warga sejak awal tidak dilibatkan untuk sebuah proyek pembangunan yang menentukan hajat dan nasib mereka bersama keluarga," tuturnya.
Eloknya, kata dia, Disperdagin sejak awal perencanaan sudah melibatkan warga. Ajak warga berdialog dengan cara santun dan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan mentang-mentang merasa berkuasa, sehingga menganggap remeh warga." jelas Adnan.
Suasana kekeluargaan seperti hari ini, adalah buah dari komunikasi yang baik dari seorang pemimpin, semoga ke depan komunikasi yang dibangun oleh Disperindagin juga bisa seperti ini," ujar H. Rusdi, tokoh agama setempat.
Sebelumnya, seusai pertemuan antara warga dengan Pemko Banjarmasin yang saat itu dihadiri oleh Sekda Kota Banjarmasin Ichsan Budiman, dan Kadiperindagin Ichrom Muftezar, kuasa hukum warga meminta Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Banjarmasin.
LBH Ansor Kalsel, menurut Ketuanya Syaban Husin Mubarak, mengaku tengah mempersiapkan untuk menggugat Sertifikat Hak Pakai (SHP) N0mor 98 Tahun 1995 yang dijadikan dasar oleh Pemko Banjarmasin mengusulkan proyek revitalisasi Pasar Batuah ke Kementerian Perdagangan RI.***